Struktur Kurikulum, Program Penilaian, Pengembangan Karakter

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 59 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor  36 Tahun 2018 tentang KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (Struktur kurikulum )

PENGERTIAN KURIKULUM

Adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu

DUA DIMENSI KURIKULUM

  • Dimensi Pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran;
  • Dimensi Kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

KURIKULUM 2013 (K13)

  • Kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014.
  • K-2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

K13 Memuat:

a.Kerangka Dasar Kurikulum;

b.Struktur Kurikulum;

c.Silabus; dan

d.Pedoman Mata Pelajaran